Isu Terkini yang Tidak Sesuai Dengan Etika Bisnis yang Berlaku Di Indonesia
Belakangan ini
isu-isu atau kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia tidaklah sedikit,
salah satunya adalah isu mengenai perlindungan konsumen yang berkaitan dengan
etika bisnis. Namun, tidak sedikit dari isu-isu tersebut yang tidak sesuai
dengan etika bisnis yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah contoh dari
beberapa isu-isu terkini yang sedang ramai dibicarakan atau sedang terjadi di
Indonesia, yaitu:
1)
Produk Makanan
Catat, Ini Daftar 27 Merek Ikan Sarden Kaleng yang Positif
Kandung Parasit Cacing
PEKANBARU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan
sampling dan pengujian terhadap produk ikan makarel atau ikan sarden kalengan
yang beredar di seluruh Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memastikan
adanya parasit cacing dalam sarden kalengan tersebut.
Dikutip Goriau.com dari pom.go.id, Kamis (29/3), hingga
tanggal 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap
541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif
mengandung parasit cacing, yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek
produk dalam negeri. Sarden kalengan mengandung parasit cacing didominasi
produk impor. Produk dalam negeri, bahan bakunya juga diimpor.
BPOM telah memerintahkan importir dan produsen untuk menarik
produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Untuk
sementara waktu, 16 merek produk impor sarden kalengan tersebut dilarang masuk
ke wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri dihentikan proses
produksinya sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
Bagi masyarakat yang menemukan produk sarden kalengan
mengandung parasit cacing itu masih dijual di pasaran, bisa melaporkan ke
contact center HALO BPOM di nomor telepon: 1-500-533, SMS ke 0-8121-9999-533,
email ke halobpom@pom.go.id atau laporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen
(ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
BPOM juga menghimbau masyarakat lebih cermat dan
berhati-hati saat membeli produk pangan. Harus selalu ingat cek ''KLIK''
(kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, memiliki izin edar dari BPOM RI dan
belum melewati masa kedaluarsa.
Berikut daftar 27 merek sarden kalengan yang dinyatakan BPOM
RI positif mengandung parasit cacing, seperti dikutip dari pom.go.id:
No
|
Merek
|
Nomor Izin Edar
|
Nama Jenis Pangan
|
1.
|
ABC
|
MD 543909389002
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
MD 543909390002
|
Ikan Makarel Saus Ekstra Pedas
|
||
MD 543909391002
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
||
2.
|
ABT
|
ML 543909001547
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
3.
|
AYAM BRAND
|
ML 543909008251
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
ML 543909015251
|
Ikan Makarel Goreng
|
||
ML 543909024251
|
Ikan Makarel Saus Padang
|
||
4.
|
BOTAN
|
MD 517113006021
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
MD 543911013097
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
MD 543913001464
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
MD 543922019034
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
5.
|
CIP
|
MD 543913017182
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
MD 543913018182
|
Ikan Makarel Saus Ekstra Pedas
|
||
6.
|
DONGWON
|
ML 543909458014
|
Ikan Makerel Larutan Garam
|
7.
|
DR. FISH
|
MD 543913013160
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
8.
|
FARMERJACK
|
ML 543929007175
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
9.
|
FIESTA SEAFOOD
|
MD 543908031013
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
MD 543908032013
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
||
MD 543908033013
|
Ikan Makarel Saus Balado
|
||
10.
|
GAGA
|
MD 543910055083
|
Ikan Makarel Saus Tomat Cabe
|
11.
|
HOKI
|
ML 543909501660
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
12.
|
HOSEN
|
ML 543909419060
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
13.
|
IO
|
ML 543929070004
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
14.
|
JOJO
|
ML 543909002987
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
15.
|
KING’S FISHER
|
MD 543922014034
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
16.
|
LSC
|
ML 543929033021
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
17.
|
MAYA
|
MD 517113001021
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
MD 543913006464
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
MD 543913015464
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
||
MD 543913049021
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
||
18.
|
NAGO/NAGOS
|
ML 543929068004
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
ML 543929068004
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
19.
|
NARAYA
|
ML 543909311660
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
ML 543909419060
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
20.
|
PESCA
|
MD 517113040021
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
21.
|
POH SUNG
|
ML 543929001006
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
22.
|
PRONAS
|
MD 517122037021
|
Ikan Makerel Saus Pedas
|
MD 543922010004
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
||
23.
|
RANESA
|
MD 543911008097
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
MD 543913009182
|
Ikan Makarel Saus Cabai
|
||
24.
|
S&W
|
ML 543909094054
|
Ikan Makerel Larutan Garam
|
25.
|
SEMPIO
|
ML 543909287014
|
Ikan Makerel Kaleng
|
ML 543909294014
|
Ikan Makerel Larutan Garam
|
||
26.
|
TLC
|
ML 543929002175
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
27.
|
TSC
|
ML 543929003004
|
Ikan Makarel Saus Tomat
|
2)
Produk
Kosmetik
BBPOM Gerebek
Pabrik Kosmetik Ilegal di Pademangan
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pabrik rumahan kosmetik
ilegal digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya di kawasan
Pademangan, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis
(29/3/2018), dalam penggrebekan pabrik rumahan kosmetik ilegal di Jalan
Pademangan 2 gang 26, Rabu 28 Maret sore. BBPOM DKI Jakarta bersama Ditkrimsus
Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti seperti aneka bahan baku, alat
cetak, bahan kimia, drum pengaduk bahan baku, kemasan hingga barang hasil
produksi.
Bahan-bahan produksi tanpa izin edar itu akan digunakan
memproduksi sabun khusus untuk wanita. Petugas masih akan menguji di
laboratorium kandungan zat-zat untuk mengetahui dampaknya bagi kesehatan.
"Ada dirigen banyak sekali. Kita akan melakukan
pengujian lebih lanjut. Kita perkirakan semua produk ini bernilai ratusan juta
rupiah," kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyita
kosmetik ilegal senilai Rp 8,4 miliar. Rp 5,4 miliar berasal dari satu jenis
produk, sisanya produk senilai Rp 3 miliar merupakan hasil penggerebekan
beragam merek produk yang mengandung senyawa berbahaya bagi kulit di
Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan. Karena
mendistribusikan produk farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan atau
mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
3)
Produk
Kosmetik
Kosmetika
dari Korea Selatan Mengandung Karsinogenik, Ini Kata BPOM
Liputan6.com, Jakarta. Beredar pemberitaan, terjadi
penarikan kosmetika
Amorepacific asal Korea Selatan. Penarikan produk ini terjadi di Singapura dan
Korea Selatan sendiri. Produk ini ditarik karena mengandung antimony,
yang mengutip situs BPOM,
Kamis (29/3/2018) digunakan sebagai pigmen pewarna gelap. Namun, antimony
ternyata dapat menyebabkan gangguan pernafasan, gangguan pencernaan, dan
bersifat karsinogenik.
Namun BPOM juga menyatakan, berdasarkan penelusuran mereka,
produk dari Korea Selatan ini tidak terdaftar atau ternotifikasi dalam database
BPOM. Lagipula, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015
tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk
ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika
di Indonesia.
BPOM juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau isu
senyawa antimony dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan lintas
keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di
tingkat nasional maupun internasional, serta senantiasa melakukan
pengawasan pre-market dan post -market terhadap
keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku.
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas
dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum
membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh,
baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari
BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Contact Center HALO BPOM
di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533,
email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan isu-isu di atas, dapat disimpulkan bahwa ada
beberapa undang-undang yang kemungkinan dilanggar, yaitu:
1. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, yang
berisi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
a. Huruf a, berisi “Tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
b. Huruf f, berisi “Tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang dan/atau jasa tersebut”;
2. Kasus
tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan
produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan
keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk
mendapatkan ganti rugi.
Saran
Jika dikaitkan dengan
etika bisnis, maka dapat dikatakan bahwa isu tersebut sangat melanggar etika
dalam berbisnis. Karena pihak atau produsen yang memproduksi produk tersebut
telah melakukan tindakan atau perbuatan
yang merugikan terutama bagi pihak konsumen yang membeli atau menikmati produk
tersebut. Dengan tidak adanya sikap ketelitian dalam memproduksi suatu produk,
maka hal itu menjadi salah satu alasan bahwa produsen tidak mampu menerapkan
etika bisnis dalam usahanya dengan baik.
Selain
itu, masyarakat seharusnya juga dapat lebih berhati-hati dalam membeli suatu
produk, baik itu produk makanan maupun kosmetik. Jangan mudah tergiur atau
tertarik dengan omongan atau iklan-iklan yang tidak sedikit hanya untuk menarik
minat para konsumen semata tanpa memperdulikan kandungan-kandungan atau
komposisi yang ada dalam produk yang diperjual belikan.
Sumber:
https://www.liputan6.com/health/read/3413698/kosmetika-dari-korea-selatan-mengandung-karsinogenik-ini-kata-bpom
Komentar
Posting Komentar