Isu Terkini yang Tidak Sesuai Dengan Etika Bisnis yang Berlaku Di Indonesia

Belakangan ini isu-isu atau kejadian-kejadian yang terjadi di Indonesia tidaklah sedikit, salah satunya adalah isu mengenai perlindungan konsumen yang berkaitan dengan etika bisnis. Namun, tidak sedikit dari isu-isu tersebut yang tidak sesuai dengan etika bisnis yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah contoh dari beberapa isu-isu terkini yang sedang ramai dibicarakan atau sedang terjadi di Indonesia, yaitu:

 

1)            Produk Makanan

Catat, Ini Daftar 27 Merek Ikan Sarden Kaleng yang Positif Kandung Parasit Cacing

PEKANBARU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan makarel atau ikan sarden kalengan yang beredar di seluruh Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya parasit cacing dalam sarden kalengan tersebut.
Dikutip Goriau.com dari pom.go.id, Kamis (29/3), hingga tanggal 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Sarden kalengan mengandung parasit cacing didominasi produk impor. Produk dalam negeri, bahan bakunya juga diimpor.
BPOM telah memerintahkan importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor sarden kalengan tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri dihentikan proses produksinya sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
Bagi masyarakat yang menemukan produk sarden kalengan mengandung parasit cacing itu masih dijual di pasaran, bisa melaporkan ke contact center HALO BPOM di nomor telepon: 1-500-533, SMS ke 0-8121-9999-533, email ke halobpom@pom.go.id atau laporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
BPOM juga menghimbau masyarakat lebih cermat dan berhati-hati saat membeli produk pangan. Harus selalu ingat cek ''KLIK'' (kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, memiliki izin edar dari BPOM RI dan belum melewati masa kedaluarsa.
Berikut daftar 27 merek sarden kalengan yang dinyatakan BPOM RI positif mengandung parasit cacing, seperti dikutip dari pom.go.id:
No
Merek
Nomor Izin Edar
Nama Jenis Pangan
1.
ABC
MD 543909389002
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543909390002
Ikan Makarel Saus Ekstra Pedas
MD 543909391002
Ikan Makarel Saus Cabai
2.
ABT
ML 543909001547
Ikan Makarel Saus Tomat
3.
AYAM BRAND
ML 543909008251
Ikan Makarel Saus Tomat
ML 543909015251
Ikan Makarel Goreng
ML 543909024251
Ikan Makarel Saus Padang
4.
BOTAN
MD 517113006021
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543911013097
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913001464
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543922019034
Ikan Makarel Saus Tomat
5.
CIP
MD 543913017182
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913018182
Ikan Makarel Saus Ekstra Pedas
6.
DONGWON
ML 543909458014
Ikan Makerel Larutan Garam
7.
DR. FISH
MD 543913013160
Ikan Makarel Saus Tomat
8.
FARMERJACK
ML 543929007175
Ikan Makarel Saus Tomat
9.
FIESTA SEAFOOD
MD 543908031013
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543908032013
Ikan Makarel Saus Cabai
MD 543908033013
Ikan Makarel Saus Balado
10.
GAGA
MD 543910055083
Ikan Makarel Saus Tomat Cabe
11.
HOKI
ML 543909501660
Ikan Makarel Saus Cabai
12.
HOSEN
ML 543909419060
Ikan Makarel Saus Cabai
13.
IO
ML 543929070004
Ikan Makarel Saus Cabai
14.
JOJO
ML 543909002987
Ikan Makarel Saus Cabai
15.
KING’S FISHER
MD 543922014034
Ikan Makarel Saus Cabai
16.
LSC
ML 543929033021
Ikan Makarel Saus Tomat
17.
MAYA
MD 517113001021
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913006464
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913015464
Ikan Makarel Saus Cabai
MD 543913049021
Ikan Makarel Saus Cabai
18.
NAGO/NAGOS
ML 543929068004
Ikan Makarel Saus Tomat
ML 543929068004
Ikan Makarel Saus Tomat
19.
NARAYA
ML 543909311660
Ikan Makarel Saus Tomat
ML 543909419060
Ikan Makarel Saus Tomat
20.
PESCA
MD 517113040021
Ikan Makarel Saus Tomat
21.
POH SUNG
ML 543929001006
Ikan Makarel Saus Tomat
22.
PRONAS
MD 517122037021
Ikan Makerel Saus Pedas
MD 543922010004
Ikan Makarel Saus Tomat
23.
RANESA
MD 543911008097
Ikan Makarel Saus Tomat
MD 543913009182
Ikan Makarel Saus Cabai
24.
S&W
ML 543909094054
Ikan Makerel Larutan Garam
25.
SEMPIO
ML 543909287014
Ikan Makerel Kaleng
ML 543909294014
Ikan Makerel Larutan Garam
26.
TLC
ML 543929002175
Ikan Makarel Saus Tomat
27.
TSC
ML 543929003004
Ikan Makarel Saus Tomat

2)            Produk Kosmetik

BBPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Pademangan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pabrik rumahan kosmetik ilegal digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (29/3/2018), dalam penggrebekan pabrik rumahan kosmetik ilegal di Jalan Pademangan 2 gang 26, Rabu 28 Maret sore. BBPOM DKI Jakarta bersama Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti seperti aneka bahan baku, alat cetak, bahan kimia, drum pengaduk bahan baku, kemasan hingga barang hasil produksi.
Bahan-bahan produksi tanpa izin edar itu akan digunakan memproduksi sabun khusus untuk wanita. Petugas masih akan menguji di laboratorium kandungan zat-zat untuk mengetahui dampaknya bagi kesehatan.
"Ada dirigen banyak sekali. Kita akan melakukan pengujian lebih lanjut. Kita perkirakan semua produk ini bernilai ratusan juta rupiah," kata Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyita kosmetik ilegal senilai Rp 8,4 miliar. Rp 5,4 miliar berasal dari satu jenis produk, sisanya produk senilai Rp 3 miliar merupakan hasil penggerebekan beragam merek produk yang mengandung senyawa berbahaya bagi kulit di Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan. Karena mendistribusikan produk farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

3)            Produk Kosmetik

Kosmetika dari Korea Selatan Mengandung Karsinogenik, Ini Kata BPOM

Liputan6.com, Jakarta. Beredar pemberitaan, terjadi penarikan kosmetika Amorepacific asal Korea Selatan. Penarikan produk ini terjadi di Singapura dan Korea Selatan sendiri. Produk ini ditarik karena mengandung antimony, yang mengutip situs BPOM, Kamis (29/3/2018) digunakan sebagai pigmen pewarna gelap. Namun, antimony ternyata dapat menyebabkan gangguan pernafasan, gangguan pencernaan, dan bersifat karsinogenik.
Namun BPOM juga menyatakan, berdasarkan penelusuran mereka, produk dari Korea Selatan ini tidak terdaftar atau ternotifikasi dalam database BPOM. Lagipula, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika di Indonesia.
BPOM juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau isu senyawa antimony dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post -market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku. 
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

KESIMPULAN

Berdasarkan isu-isu di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa undang-undang yang kemungkinan dilanggar, yaitu:
1.     Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f, yang berisi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a.      Huruf a, berisi “Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
b.     Huruf f, berisi “Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”;
2.     Kasus tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi.

Saran
Jika dikaitkan dengan etika bisnis, maka dapat dikatakan bahwa isu tersebut sangat melanggar etika dalam berbisnis. Karena pihak atau produsen yang memproduksi produk tersebut telah melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan terutama bagi pihak konsumen yang membeli atau menikmati produk tersebut. Dengan tidak adanya sikap ketelitian dalam memproduksi suatu produk, maka hal itu menjadi salah satu alasan bahwa produsen tidak mampu menerapkan etika bisnis dalam usahanya dengan baik.
Selain itu, masyarakat seharusnya juga dapat lebih berhati-hati dalam membeli suatu produk, baik itu produk makanan maupun kosmetik. Jangan mudah tergiur atau tertarik dengan omongan atau iklan-iklan yang tidak sedikit hanya untuk menarik minat para konsumen semata tanpa memperdulikan kandungan-kandungan atau komposisi yang ada dalam produk yang diperjual belikan.

Sumber:
https://www.liputan6.com/health/read/3413698/kosmetika-dari-korea-selatan-mengandung-karsinogenik-ini-kata-bpom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR