LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST



PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Segala sesuatu yang ada di dunia ini, tidak luput dari yang namanya suatu peraturan, dimana dengan adanya peraturan tersebut, maka sesuatunya dapat berjalan dengan baik dan terarah tanpa adanya suatu pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan norma ataupun adat istiadat yang berlaku dimasyarakat atau disuatu Negara. Lingkungan legal dan peraturan, dapat dikatakan bahwa lingkungan yang penuh dengan suatu pengendalian didalamnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebebasan diperlukan juga didalam lingkungan tersebut sehingga masyarakat yang ada atau tinggal di lingkungan tersebut dapat berkreasi dan berinovasi sesuai dengan kemampuannya. 
Lingkungan legal dan peraturan, juga berlaku didalam pemasaran global. Dengan begitu, pemasaran global dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan yang berlaku di negaranya maupun di Negara yang akan dimasuki atau berlaku diantara Negara yang melakukan pemasaran global. Namun, yang menjadi masalahnya adalah perusahaan yang melakukan pemasaran global harus dapat menyesuaikan dirinya dengan peraturan yang berlaku di Negara lain, dimana peraturan tersebut biasanya bertolak belakang dari peraturan yang berlaku di Negaranya. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat penulisan dengan judul: “Lingkungan Legal dan Peraturan, Aspek Lisensi, Antitrust”

1.1.      Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis dapat menentukan rumusan dan batasan permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1)      Bagaimana lingkungan legal dan peraturan dalam pemasaran global?
2)      Bagaimana hubungannya dengan keadaan Negara Republik Indonesia?

1.2.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan dan batasan masalah yang telah diuraikan di atas, maka penulis dapat menentukan tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1)      Untuk mengetahui bagaimana lingkungan legal dan peraturan dalam pemasaran global
2)      Untuk mengetahui hubungannya dengan keadaan Negara Republik Indonesia



TEORI

2.      Pengertian Lingkungan Legal dan Peraturan
Hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Menurut Danusaputro, Hukum Lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.
Menurut Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

2.1.      Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatan ekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
·       Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
·       Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran.
Jadi   berbagai   Negara   menguasai  perkembangan   industri   atau   ekonomi   mereka  sendiri   termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.

ü     Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dan tempat pelaksanaan kontrak.
ü     Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warga negara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.

2.2.      Pemecahan Konflik, Penyelesaian Perselisihan, dan Proses Pengadilan
Setiap negara memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum Negara yang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya hal tersebut cukup kompleks karena berbagia perbedan mulai dari bahasa, sistem, mata uang serta pola bisnis.

2.3.      Isu Bisnis yang Relevan
Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
1)     Pendirian
Dengan kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga Negara lain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.
2)     Paten dan merek dagang
Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.
3)     Perlindungan diri
Proses pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaan internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum internasional hanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi ekonomi internasional
4)    Pajak
Pajak apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara. Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di bebagai Negara tidak dapat dihindarkan.
5)    Menyebar Control Atas Modal Dasar
Hal ini terkadang menyebabkan pemerintah Negara tuan rumah berusaha mengendalikan kepemilikan dari perusahaan milik orang asing yang beroperasi secara domestik. Dalam pengaturan control ini ada beberapa tindakan yang dilakukan perusahaan, yaitu:
·         Mengikuti peraturan yang berlaku
·         Meninggalkan Negara tersebut
·         Melakukan negosiasi peraturan
·         Melakukan tindakan pendahuluan
 6)    Penyitaan
Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk menghapuskan sebuah perusahaan atau investor dari harta kekayaan dengan memberikan kompensasi. Jika kompensasi tidak diberikan, maka tindakan ini disebut dengan konfiskasi. Kebanyakan yang melakukan penyitaan adalah Negara komunis.

2.4.      Aspek Lisensi
1)      Latar Belakang Pemberian Lisensi
Pada saat perusahaan menjumpai bahwa pengeksporan tidak lagi efektif, tetapi masih ragu-ragu untuk menanamkan investasi langsung diluar negeri, pemberian lisensi bisa menjadi kompromi yang masuk akal. Pemberian lisensi (licensing) adalah sebuah perjanjian yang mengizinkan sebuah perusahaan asing menggunakan hak milik industrial (contohnya, hak paten, merek dagang, dan hak cipta), kecakapan teknis, dan keahlian (misalnya, studi kelaikan, manual, saran teknis, dll.), desain arsitektural dan rekayasa, atau kombinasi apapun dari hal-hal diatas di dalam sebuah pasar asing. Hak yang diberikan oleh licensor kepada licensee bisa eksklusif (hak monopoli didalam suatu teritori atau nonekslusif). Seorang licensor membolehkan sebuah perusahaan asing memproduksi sebuah produk untuk dijual di dalam Negara licensee dan kadangkala di Negara lain yang ditentukan.
Pemberian lisensi adalah sebuah cara masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa jenis asset swamilik, seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek dagang, atau nama merek darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional tanpa mengeluarkan sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian lisensi, pemberi lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee) untuk menggunakan hak milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi yang ditunjuk sebagai royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee. Hak milik tersebut dapat berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi, kecakapan teknis, atau keahlian pemasaran khusus. Sebagi balasan licensee biasanya berjanji:
·       memproduksi produk yang dicakup oleh hak tersebut;
·       memasarkan produk tersebut di dalam teritori yang telah diberikan; dan
·       membayar kepada licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk tersebut.

2)      Tujuan dan Evaluasi Pemberian Lisensi
Sebagian besar perusahaan mempunyai satu atau lebih dari tujuan-tujuan berikut pada saat mereka menegoisasikan sebuah perjanjian lisensi untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk menembus pasar asing:
  • Memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang, dan akumulasi kecakapan teknis.
  • Mendapatkan sejumlah keunggulan taktis dan strategik dalam pemasaran produknya di pasar asing.
  • Memperoleh kecakapan teknis timbal-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing.
  • Mendapatkan suatu tempat berpijak didalam pasar yang akan digunakan kelak dikemudian hari untuk bergerak kedalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing.
  • Perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.
  • Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi di mana dibutuhkan.

2.5.      Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel. Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan terkadang untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan di mana ada satu macam perilaku yang kasar.



ANALISIS

3.      Hubungan Dengan Keadaan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”):Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU MIG, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. Pemilik merek terdaftar di sini tentunya adalah si penerima hak eksklusif yang diberikan oleh negara Indonesia. Oleh karena itu, tidaklah tepat jika langsung mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan asing tersebut, sebelum merek tersebut telah terdaftar di Indonesia. Yang dianggap pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya di Ditjen KI.


Ø     Contoh Kasus: TUPPERWARE
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, diantaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia.

3.1.  Analisis (Pendapat Penulis)
 Berdasarkan penjelasan dan contoh kasus di atas, maka penulis dapat memberikan analisis berdasarkan pendapat adalah sebagai berikut:
      1)       Legal dan peraturan, sangat penting dalam suatu lingkungan maupun Negara, dimana dengan adanya sesuatu yang legal dan memiliki peraturan, maka setiap tingkah laku dan kegiatan yang dilakukan dapat terarah dan mencegah terjadinya suatu hal buruk terjadi. Hal tersebut juga berlaku dalam melakukan pemasaran global, dimana peraturan dalam negeri mempengaruhi produk asing, sehingga semuanya teratur dan tidak merugikan nantinya.
      2)      Dalam lisensi, sebelum pemberian lisensi terhadap produk asing sudah seharusnya kita melihat terlebih dahulu apakah produk asing tersebut sudah terdaftar di Indonesia atau belum, sehingga produk tersebut sudah terjamin keamanannya.
      3)      Antitrust merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat dilakukan oleh produk-produk asing. Hal ini sangat berguna bagi suatu Negara, sehingga produk asing akan kesulitan dalam melakukan monopoli dan mungkin saja tidak ada niatan untuk memonopoli.



REFERENSI

Keegan, Warren J. 1996. Manajemen Pemasaran Global Jilid 2. Jakarta: Prenhallindo.s
Simamora, Henry. 2000. Pemasaran Internasional Jilid 1. cetakan pertama. Jakarta: PT. Salemba Empat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR