LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Segala
sesuatu yang ada di dunia ini, tidak luput dari yang namanya suatu peraturan,
dimana dengan adanya peraturan tersebut, maka sesuatunya dapat berjalan dengan
baik dan terarah tanpa adanya suatu pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan
norma ataupun adat istiadat yang berlaku dimasyarakat atau disuatu Negara.
Lingkungan legal dan peraturan, dapat dikatakan bahwa lingkungan yang penuh
dengan suatu pengendalian didalamnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
kebebasan diperlukan juga didalam lingkungan tersebut sehingga masyarakat yang
ada atau tinggal di lingkungan tersebut dapat berkreasi dan berinovasi sesuai
dengan kemampuannya.
Lingkungan
legal dan peraturan, juga berlaku didalam pemasaran global. Dengan begitu,
pemasaran global dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan
yang berlaku di negaranya maupun di Negara yang akan dimasuki atau berlaku
diantara Negara yang melakukan pemasaran global. Namun, yang menjadi masalahnya
adalah perusahaan yang melakukan pemasaran global harus dapat menyesuaikan
dirinya dengan peraturan yang berlaku di Negara lain, dimana peraturan tersebut
biasanya bertolak belakang dari peraturan yang berlaku di Negaranya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk membuat
penulisan dengan judul: “Lingkungan
Legal dan Peraturan, Aspek Lisensi, Antitrust”
1.1.
Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di
atas, maka penulis dapat menentukan rumusan dan batasan permasalahan yang akan
dibahas dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1) Bagaimana
lingkungan legal dan peraturan dalam pemasaran global?
2) Bagaimana hubungannya dengan keadaan Negara Republik
Indonesia?
1.2.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan dan batasan masalah yang telah
diuraikan di atas, maka penulis dapat menentukan tujuan dari penulisan ini
adalah sebagai berikut:
1) Untuk
mengetahui bagaimana lingkungan legal dan peraturan dalam pemasaran global
2) Untuk
mengetahui hubungannya dengan keadaan Negara Republik Indonesia
TEORI
2.
Pengertian Lingkungan Legal dan Peraturan
Hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur
tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda
dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang
terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup
serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Menurut Danusaputro, Hukum Lingkungan
adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan
serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara hukum
lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented
law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan
atau use-ori-entedlaw.
Menurut Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian hukum itu
adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan
suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di atas mengenai pengertian
hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang
mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan
terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan
dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan
prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua
kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum
perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan
dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari
masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang,
menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan
diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
2.1.
Negara
Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara
berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatan ekonomi
dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria
penting:
· Tahap perkembangan Negara bersangkutan,
yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
· Sistem politik dan ekonomi yang
diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau
direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis,
kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik
campuran.
Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industri atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan
praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.
ü Konflik hukum:
dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang
penggunaan hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam
kontrak mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi.
Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dan tempat
pelaksanaan kontrak.
ü Jangkauan ekstrateritorial:
merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warga negara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harus menjalankan
bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
2.2.
Pemecahan
Konflik, Penyelesaian Perselisihan, dan Proses Pengadilan
Setiap negara memiliki
cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum Negara yang
digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya
hal tersebut cukup kompleks karena berbagia perbedan mulai dari bahasa, sistem,
mata uang serta pola bisnis.
2.3.
Isu
Bisnis yang Relevan
Kebanyakan isu dan
permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
1) Pendirian
Dengan kondisi seperti apa
diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga Negara lain
harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.
2) Paten
dan merek dagang
Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap perusahaan harus memastikan
bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.
3) Perlindungan
diri
Proses pengadilan disetiap negara
mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaan internasional
menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum
internasional hanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui
serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi ekonomi internasional
4) Pajak
Pajak apa saja
yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak
negara. Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang
pungutan pajak atas perusahaan yang melakukan bisnis melintasi batas-batas
nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di bebagai Negara tidak
dapat dihindarkan.
5) Menyebar
Control Atas Modal Dasar
Hal ini
terkadang menyebabkan pemerintah Negara tuan rumah berusaha mengendalikan
kepemilikan dari perusahaan milik orang asing yang beroperasi secara domestik.
Dalam pengaturan control ini ada beberapa tindakan yang dilakukan perusahaan,
yaitu:
·
Mengikuti peraturan yang berlaku
·
Meninggalkan Negara tersebut
·
Melakukan negosiasi peraturan
·
Melakukan tindakan pendahuluan
6) Penyitaan
Penyitaan mengacu pada tindakan pemerintah untuk
menghapuskan sebuah perusahaan atau investor dari harta kekayaan dengan
memberikan kompensasi. Jika kompensasi tidak diberikan, maka tindakan ini
disebut dengan konfiskasi. Kebanyakan yang melakukan penyitaan adalah Negara
komunis.
2.4.
Aspek
Lisensi
1)
Latar Belakang Pemberian Lisensi
Pada saat perusahaan menjumpai
bahwa pengeksporan tidak lagi efektif, tetapi masih ragu-ragu untuk menanamkan investasi
langsung diluar negeri, pemberian lisensi bisa menjadi kompromi yang masuk
akal.
Pemberian lisensi (licensing) adalah sebuah
perjanjian yang mengizinkan sebuah perusahaan asing menggunakan hak milik
industrial (contohnya, hak paten, merek dagang, dan hak cipta), kecakapan
teknis, dan keahlian (misalnya, studi kelaikan, manual, saran teknis, dll.),
desain arsitektural dan rekayasa, atau kombinasi apapun dari hal-hal diatas di
dalam sebuah pasar asing. Hak yang diberikan oleh licensor kepada licensee bisa
eksklusif (hak monopoli didalam suatu teritori atau nonekslusif). Seorang
licensor membolehkan sebuah perusahaan asing memproduksi sebuah produk untuk
dijual di dalam Negara licensee dan kadangkala di Negara lain yang ditentukan.
Pemberian lisensi adalah sebuah
cara masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa jenis asset swamilik,
seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek dagang, atau nama merek
darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional tanpa mengeluarkan
sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian lisensi, pemberi
lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee) untuk menggunakan hak
milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi yang ditunjuk sebagai
royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee. Hak milik tersebut dapat
berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi, kecakapan teknis, atau
keahlian pemasaran khusus. Sebagi
balasan licensee biasanya berjanji:
· memproduksi produk yang
dicakup oleh hak tersebut;
· memasarkan produk
tersebut di dalam teritori yang telah diberikan; dan
· membayar kepada
licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk tersebut.
2)
Tujuan dan
Evaluasi Pemberian Lisensi
Sebagian
besar perusahaan mempunyai satu atau lebih dari tujuan-tujuan berikut pada saat
mereka menegoisasikan sebuah perjanjian lisensi untuk memakai pemberian lisensi
tersebut sebagai sebuah metode untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai
sebuah metode untuk menembus pasar asing:
- Memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang, dan akumulasi kecakapan teknis.
- Mendapatkan sejumlah keunggulan taktis dan strategik dalam pemasaran produknya di pasar asing.
- Memperoleh kecakapan teknis timbal-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing.
- Mendapatkan suatu tempat berpijak didalam pasar yang akan digunakan kelak dikemudian hari untuk bergerak kedalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing.
- Perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.
- Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi di mana dibutuhkan.
2.5.
Antitrust
Hukum atau
Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang
persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan
persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil
dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel. Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk
menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan
penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan terkadang untuk
mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat
monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan
dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang
berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan di mana ada satu macam perilaku
yang kasar.
ANALISIS
3.
Hubungan
Dengan Keadaan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”): “Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU
MIG, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek
terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai
peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. Pemilik merek
terdaftar di sini tentunya adalah si penerima hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Indonesia. Oleh karena itu, tidaklah
tepat jika langsung mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan
asing tersebut, sebelum merek tersebut telah terdaftar di Indonesia. Yang
dianggap pemilik merek adalah yang pertama kali mendaftarkannya di Ditjen KI.
Ø Contoh Kasus: TUPPERWARE
DART INDUSTRIES INC., Amerika
Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah
tangga, diantaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan
bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil
yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan,
menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat
menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah
untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat
untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan
untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang
bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di
Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658,
339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, Produk produk
rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di
lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah
dipasarkan luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor
Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia.
3.1. Analisis
(Pendapat Penulis)
Berdasarkan penjelasan dan contoh kasus di
atas, maka penulis dapat memberikan analisis berdasarkan pendapat adalah
sebagai berikut:
1) Legal dan peraturan, sangat penting dalam suatu lingkungan
maupun Negara, dimana dengan adanya sesuatu yang legal dan memiliki peraturan,
maka setiap tingkah laku dan kegiatan yang dilakukan dapat terarah dan mencegah
terjadinya suatu hal buruk terjadi. Hal tersebut juga berlaku dalam melakukan
pemasaran global, dimana peraturan dalam negeri mempengaruhi produk asing,
sehingga semuanya teratur dan tidak merugikan nantinya.
2) Dalam lisensi, sebelum pemberian lisensi terhadap
produk asing sudah seharusnya kita melihat terlebih dahulu apakah produk asing
tersebut sudah terdaftar di Indonesia atau belum, sehingga produk tersebut
sudah terjamin keamanannya.
3) Antitrust merupakan peraturan untuk mencegah
terjadinya monopoli yang dapat dilakukan oleh produk-produk asing. Hal ini
sangat berguna bagi suatu Negara, sehingga produk asing akan kesulitan dalam
melakukan monopoli dan mungkin saja tidak ada niatan untuk memonopoli.
REFERENSI
Keegan, Warren J. 1996. Manajemen Pemasaran
Global Jilid 2. Jakarta: Prenhallindo.s
Simamora, Henry.
2000. Pemasaran Internasional Jilid 1. cetakan pertama.
Jakarta: PT. Salemba Empat.
Komentar
Posting Komentar