PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA
PERANAN
KOPERASI
DALAM
PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA
Disusun
Oleh :
IKHFA
CAHYA S
13215248
3EA11
FAKULTAS
EKONOMI
MANAJEMEN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
serta syukur penulis panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT. Yang telah meiimpahkan
rahmat, hidayah, serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang diberi judul “Peranan Koperasi
Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia” ini tepat pada waktunya.
Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas individu yang telah diberikan kepada
penulis dan sebagai karya ilmiah yang berguna untuk mengasah kemampuan para
mahasiswa. Menyadari akan terbatasnya pengalaman, pengetahuan serta kemampuan
yang dimiliki oleh penulis sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Walaupun demikian, penulis telah berusaha untuk menyelesaikan
penulisan ini dengan sebaik mungkin. Dalam pembuatan makalah ini, penulis
banyak memperoleh pelajaran maupun ilmu pengetahuan serta pengalaman yang
senantiasa dapat bermanfaat dikemudian hari.
Pada
kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu STANTY AUFIA RACHMAT selaku dosen pada
mata kuliah EKONOMI KOPERASI dan
semua pihak yang telah memberi bantuan, bimbingan serta dorongan baik dalam bentuk
moril maupun materil untuk keberhasilan penyelesaian penulisan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan penulisan ini masih terdapat kekurangan, baik
dari segi materi maupun teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun dari pembaca agar
penyusunan berikutnya dapat lebih baik lagi. Penulis juga berharap, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Depok, Oktober 2017
IKHFA CAHYA S
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover
…………………………………………………………………………………….
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………
Kata Pengantar
………………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………
1.1. Latar Belakang ……………………………………………………………
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………………………..
1.3. Tujuan …………………………………………………………………….
BAB II ISI
……………………………………………………………………………….
2.1.
Pengertian Koperasi ………………………………………………………
2.2. Landasan, Asas dan Tujuan
Koperasi …………………………………….
2.3. Bentuk dan Jenis-Jenis
Koperasi ………………………………………….
BAB III
PERMASALAHAN …………………………………………………………...
3.1.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial …………………………..
3.2. Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi ..........
BAB IV
KESIMPULAN ………………………………………………………………...
4.1.
Kritik ……………………………………………………………………..
4.2.
Saran ……………………………………………………………………...
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………..
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi mempunyai dua sisi yang sebenarnya
bisa sejalan yaitu perkumpulan dan perusahaan. Akan tetapi sering dilihat
sebagai perkumpulan dipahami koperasi adalah lembaga sosial. Sebaliknya sebagai
perusahaan dipahami adalah suatu badan usaha yang dikendalikan oleh modal untuk
mencari keuntungan. Akibat dari persepsi yang demikian, banyak koperasi yang
dibangun dengan memiliki ciri-ciri koperasi tertentu, akan tetapi pola berfikir
dan tindakannya sulit dibedakan dari sebuah korporasi yang berbasiskan modal.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian
Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk
itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian
Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun
koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan
koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi.
Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan
perseorangan atau perseroan.
Koperasi sendiri jika dilihat pengertian pada dasarnya
adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di
antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan
bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual
maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya,
koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya
sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian
nasional. Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu
pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa
perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita
tersebut akan tercapai.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dijelaskan sebelumnya, maka penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah
pengertian koperasi di Indonesia ?
2. Bagaimanakah
landasan, asas dan tujuan koperasi ?
3. Bagaimanakah
bentuk dan jenis koperasi yang sesuai untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di
Indonesia ?
4. Bagaimanakah
peranan koperasi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia ?
5. Apakah koperasi memiliki dampak terhadap proses
pembangunan sosial ekonomi ?
1.3.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka penulis dapat mengambil tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian koperasi di Indonesia
2. Untuk
mengetahui bagaimanakah landasan, asas dan tujuan koperasi
3. Untuk
mengetahui bentuk dan jenis koperasi yang sesuai untuk meningkatkan pembangunan
ekonomi di Indonesia
4. Untuk
mengetahui apa sajakah peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
5. Untuk
mengetahui apakah koperasi memiliki dampak terhadap proses pembangunan sosial
ekonomi
BAB
II
ISI
2.1.
Pengertian Koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Latin yakni “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung
arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperationberarti
bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti
“kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
Menurut Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah
organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
2.
Moh.
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
3.
Ensiklopedia
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4.
ILO
(International Labour Organization)
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang,
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Berdasarkan pengertian koperasi menurut para ahli di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu usaha bersama atau
kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.2.
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
2.2.1.
Landasan Koperasi
Landasan
koperasi ada 4, yaitu sebagai berikut :
a) Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila yang
merupakan dasar negara Indonesia. Dengan demikian semua kegiatan koperasi wajib
menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
b) Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah
UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal itu
secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam
struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas
menjamin keberadaan koperasi Indonesia sebab asas kekeluargaan adalah asas koperasi.
c) Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah
kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang wajib senantiasa ada
dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi wajib memiliki rasa
kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan
wajib diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan
kesejahteraan anggota koperasi.
d) Landasan
Operasional
Landasan operasional adalah tata ketentuan kerja
yang wajib diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,
manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing di
koperasi. Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan
yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
:
·
UU
No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
·
Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.2.2.
Asas Koperasi
Koperasi memiliki asas-asas
sebagai berikut :
a) Berdasarkan
pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.
Asas kekeluargaan maksudnya adalah setiap
anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi
kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi
kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan
untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi.
b) Asas gotong royong maksudnya
adalah setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau
individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.
2.2.3.
Tujuan
Koperasi
Koperasi
memiliki berbagai macam tujuan, yaitu adalah sebagai berikut :
a) Berdasarkan
Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah : “Koperasi
memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada biasanya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
b) Menurut
bapak koperasi "Bang Hatta" tujuan koperasi adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di
Indonesia.
2.3. Bentuk
dan Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi dibagi menjadi
tiga, yaitu:
a)
Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
b) Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
c) Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
· Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam
salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
BAB
III
PERMASALAHAN
3.1. Peranan Koperasi Dalam
Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Kedudukkan koperasi sebagai salah
satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus
maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut :
a) Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
b) Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c) Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d) Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e) Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f) Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
g) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
3.1.1. Bidang Ekonomi
Peranan koperasi sangat terasa
dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan
dalam hal tersebut, diantaranya:
a) Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
b) Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c) Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d) Membantu usaha
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e) Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
f) Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya.
g) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h) Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i) Menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang
3.1.2. Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional
dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau
perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
a) Menjadi
pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang
lebih baik.
b) Membantu
terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi
hak dan kewajiban semua orang.
c) Membantu
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
3.1.3.
Ekonomi
Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan
pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis
“lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
3.1.4.
Bidang
Pendidikan
Di bidang Pendidikan, koperasi dapat dijadikan sebagai
pembelajaran bagi siswa di sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat
dipelajari di dalam Koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan
bermasyarakat di negara demokrasi ini.
Jika dilihat dari segi pandangan
pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap
sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.
Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai
sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
a) Koperasi sebagai sarana atau alat
pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
b)
Koperasi dipertimbangkan pemerintah
sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak
langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang
timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
c)
Koperasi diawasi Negara, di mana
pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
3.2.
Dampak Koperasi Dalam Proses Pembangunan Sosial
Ekonomi
Koperasi memiliki beberapa dampak terhadap proses pembangunan sosial ekonomi,
yaitu adalah sebagai berikut :
a)
Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota
dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan
koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi
2. Dampak mikro yang bersifat tidak
langsung terhadap lingkungan organisasi. Dampak-dampak mikro yang bersifat
tidak langsung terhadap ingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak
memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi
b)
Dampak Makro dari Organisasi
Koperasi
1. Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para
anggota koperasi yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga
koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
2. Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan “sosial budaya”
3. Jika koperasi berhasil meningkatkan
pelayanannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis
“lemah” dan “miskin”
4. Kontribusi-kontribusi yang potensial
terhadap pembangunan ekonomi
BAB
IV
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan
yang telah diuraikan di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Koperasi
adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat atau suatu usaha bersama yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum yang berasas kekeluargaan untuk memperbaiki
nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang secara suka rela,
dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
2. Untuk
menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu
landasan yang kuat agar bangunan koperasi tak akan roboh bila menghadapi
tantangan. Landasan adalah tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4, yaitu Landasan Idiil,
Landasan Konstitusional, Landasan Mental, Landasan Operasional.
3. Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia, koperasi memiliki peran yang cukup
berpengaruh dalam berbagai bidang, yaitu dalam bidang ekonomi, bidang sosial,
ekonomi sosial, dan dalam bidang pendidikan.
4. Selain memiliki beberapa peran
dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia, koperasi juga memiliki dampak
terhadap proses pembangunan sosial ekonomi di Indonesia. Dampak itu sendiri
dibagi menjadi dua, yaitu dampak mikro dari suatu koperasi dan dampak makro
dari organisasi koperasi.
4.1. Kritik
Walaupun
koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun
koperasi juga memiliki dampak terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Dampak
positif bisa membantu dalam pembangunan di Indonesia, namun jika terdapat
dampak negatif maka hal itu bisa menimbulkan hambatan tersendiri terhadap
pembangunan di Indonesia.
4.2. Saran
Dengan adanya dampak
tersebut, sebaiknya koperasi selalu memperhatikan setiap kegiatan yang
dilakukan didalamnya, sehingga dapat mencegah timbulnya dampak negatif dari
koperasi tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar