PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA




PERANAN KOPERASI
DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


 
Disusun Oleh :
IKHFA CAHYA S
13215248
3EA11



FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2017





KATA PENGANTAR

Puji serta syukur penulis panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT. Yang telah meiimpahkan rahmat, hidayah, serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang diberi judul “Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia” ini tepat pada waktunya.

Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas individu yang telah diberikan kepada penulis dan sebagai karya ilmiah yang berguna untuk mengasah kemampuan para mahasiswa. Menyadari akan terbatasnya pengalaman, pengetahuan serta kemampuan yang dimiliki oleh penulis sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Walaupun demikian, penulis telah berusaha untuk menyelesaikan penulisan ini dengan sebaik mungkin. Dalam pembuatan makalah ini, penulis banyak memperoleh pelajaran maupun ilmu pengetahuan serta pengalaman yang senantiasa dapat bermanfaat dikemudian hari.

Pada kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu STANTY AUFIA RACHMAT selaku dosen pada mata kuliah EKONOMI KOPERASI dan semua pihak yang telah memberi bantuan, bimbingan serta dorongan baik dalam bentuk moril maupun materil untuk keberhasilan penyelesaian penulisan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan penulisan ini masih terdapat kekurangan, baik dari segi materi maupun teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penyusunan berikutnya dapat lebih baik lagi. Penulis juga berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
                                                                                               

  Depok,   Oktober 2017
                                   

                                                                                                                IKHFA CAHYA S
                                                                                                                        Penulis




DAFTAR ISI

Cover …………………………………………………………………………………….
Daftar Isi …………………………………………………………………………………
Kata Pengantar ………………………………………………………………………….
BAB I  PENDAHULUAN ………………………………………………………………
1.1.    Latar Belakang ……………………………………………………………
1.2.    Rumusan Masalah ………………………………………………………..
1.3.    Tujuan …………………………………………………………………….
BAB II ISI ……………………………………………………………………………….
              2.1.   Pengertian Koperasi ………………………………………………………
              2.2.   Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi …………………………………….
              2.3.   Bentuk dan Jenis-Jenis Koperasi ………………………………………….
BAB III PERMASALAHAN …………………………………………………………...
              3.1.   Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial …………………………..
              3.2.   Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi ..........
BAB IV KESIMPULAN ………………………………………………………………...
              4.1.   Kritik ……………………………………………………………………..
              4.2.   Saran ……………………………………………………………………...
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………..




     


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Koperasi mempunyai dua sisi yang sebenarnya bisa sejalan yaitu perkumpulan dan perusahaan. Akan tetapi sering dilihat sebagai perkumpulan dipahami koperasi adalah lembaga sosial. Sebaliknya sebagai perusahaan dipahami adalah suatu badan usaha yang dikendalikan oleh modal untuk mencari keuntungan. Akibat dari persepsi yang demikian, banyak koperasi yang dibangun dengan memiliki ciri-ciri koperasi tertentu, akan tetapi pola berfikir dan tindakannya sulit dibedakan dari sebuah korporasi yang berbasiskan modal.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam prakteknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan.
Koperasi sendiri jika dilihat pengertian pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai.


1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.     Bagaimanakah pengertian koperasi di Indonesia ?
2.     Bagaimanakah landasan, asas dan tujuan koperasi ?
3.     Bagaimanakah bentuk dan jenis koperasi yang sesuai untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia ?
4.     Bagaimanakah peranan koperasi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia ?
5.     Apakah koperasi memiliki dampak terhadap proses pembangunan sosial ekonomi ?

1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis dapat mengambil tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui pengertian koperasi di Indonesia
2.     Untuk mengetahui bagaimanakah landasan, asas dan tujuan koperasi
3.     Untuk mengetahui bentuk dan jenis koperasi yang sesuai untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia
4.     Untuk mengetahui apa sajakah peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
5.     Untuk mengetahui apakah koperasi memiliki dampak terhadap proses pembangunan sosial ekonomi







BAB II
ISI

2.1. Pengertian Koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperationberarti bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
Menurut Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi menurut para ahli :
1.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
2.      Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
3.      Ensiklopedia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4.      ILO (International Labour Organization) 
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Berdasarkan pengertian koperasi menurut para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu usaha bersama atau kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.2. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi
2.2.1. Landasan Koperasi
Landasan koperasi ada 4, yaitu sebagai berikut :
a)      Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Dengan demikian semua kegiatan koperasi wajib menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
b)      Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Memang dalam pasal itu secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia sebab asas kekeluargaan adalah asas koperasi.
c)      Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang wajib senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi wajib memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan wajib diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang, guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
d)      Landasan Operasional
Landasan operasional adalah tata ketentuan kerja yang wajib diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia :
·         UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian.
·         Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

2.2.2. Asas Koperasi
Koperasi memiliki asas-asas sebagai berikut :
a)     Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan. Asas kekeluargaan maksudnya adalah setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi.
b)     Asas gotong royong maksudnya adalah setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.

2.2.3.   Tujuan Koperasi
Koperasi memiliki berbagai macam tujuan, yaitu adalah sebagai berikut :
a)     Berdasarkan Bab II Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah : “Koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada biasanya serta memajukan tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
b)     Menurut bapak koperasi "Bang Hatta" tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.

2.3.   Bentuk dan Jenis-Jenis Koperasi
Jenis koperasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
a)      Jenis Koperasi menurut fungsinya
·        Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

b)     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

·        Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·        Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

1.      Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.

2.      Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.

3.      Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

c)      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·        Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.





BAB III
PERMASALAHAN

3.1.      Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a)     Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b)    Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c)     Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d)    Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e)     Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
f)      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g)     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

3.1.1. Bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
a)     Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
b)     Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c)     Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d)     Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e)     Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f)      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g)     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h)     Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i)      Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

3.1.2. Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
a)     Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam   membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
b)     Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
c)     Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

3.1.3.   Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.

3.1.4.   Bidang Pendidikan
Di bidang Pendidikan, koperasi dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi siswa di sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam Koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
a)     Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b)     Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
c)     Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.

3.2.         Dampak Koperasi Dalam Proses Pembangunan Sosial Ekonomi
Koperasi memiliki beberapa dampak terhadap proses pembangunan sosial ekonomi, yaitu adalah sebagai berikut :
a)      Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.     Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi
2.     Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi. Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap ingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi

b)      Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
1.     Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
2.     Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”
3.     Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”
4.     Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi







BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.     Koperasi adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat atau suatu usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang berasas kekeluargaan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang secara suka rela, dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya yang menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.     Untuk menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian Indonesia, maka diperlukan suatu landasan yang kuat agar bangunan koperasi tak akan roboh bila menghadapi tantangan. Landasan adalah tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi ada 4, yaitu Landasan Idiil, Landasan Konstitusional, Landasan Mental, Landasan Operasional.
3.     Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, koperasi memiliki peran yang cukup berpengaruh dalam berbagai bidang, yaitu dalam bidang ekonomi, bidang sosial, ekonomi sosial, dan dalam bidang pendidikan.
4.     Selain memiliki beberapa peran dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia, koperasi juga memiliki dampak terhadap proses pembangunan sosial ekonomi di Indonesia. Dampak itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu dampak mikro dari suatu koperasi dan dampak makro dari organisasi koperasi.

4.1.      Kritik
Walaupun koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun koperasi juga memiliki dampak terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Dampak positif bisa membantu dalam pembangunan di Indonesia, namun jika terdapat dampak negatif maka hal itu bisa menimbulkan hambatan tersendiri terhadap pembangunan di Indonesia.

4.2.      Saran
Dengan adanya dampak tersebut, sebaiknya koperasi selalu memperhatikan setiap kegiatan yang dilakukan didalamnya, sehingga dapat mencegah timbulnya dampak negatif dari koperasi tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR