Sistem Bagi Hasil Pada Koperasi Syariah
Tata
cara perhitungan sistem bagin hasil pada koperasi syariah:
1. Penetapan nisbah bagi hasil
2. Menghitung saldo rata-rata tabungan
masing-masing nasabah.
3. Menghitung Total saldo rata-rata
Simpanan biasa.
4. Menghitung pendapatan bagi hasil

Total saldo rata-rata tabungan harian
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima
kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau
kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk
Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka
distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki
jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang
riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan
berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota
atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan
konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa
pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis
simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa
niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi
syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah
Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada
pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut
dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Dalam perhitungan bagi hasil antara penabung dengan
pihak koperasi, ad 2 metode yang dipakai lembaga keuangan syari’ah antara lain
:
1.
Metode profit share
Nilai yang
dibagi sebagai hasil keuntungan koperasi adalah nilai nominal keuntungan ( dari
berbagai akad yang dijalankan koperasi kecuali akad hiwalah dan qord maupun
biaya administrasi ) yang sudah dikurangi biaya-biaya operasional ( gaji,
pembelian atk, biaya listrik dll)
1.
Metode Gross profit share (
Revenue sharing )
Nilai
nominal keuntungan yang akan dibagi ke nasabah adalah seluruh keuntungan
kecuali administrasi, akad hiwalah dan qord. Dengan demikian, dalam
penghitungan nilai bagi hasil ke nasabah pun akan berbeda nilainya. Jelas,
karena tidak ada pengurangan biaya operasional, maka metode gross profit share
akan memberikan nilai bagi hasil lebih besar kepada nasabah (penabung/ deposan
)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar