Sistem Bagi Hasil Pada Koperasi Syariah



Tata cara perhitungan sistem bagin hasil pada koperasi syariah:
1.      Penetapan nisbah bagi hasil
2.      Menghitung saldo rata-rata tabungan masing-masing nasabah.
3.      Menghitung Total saldo rata-rata Simpanan biasa.
4.      Menghitung pendapatan bagi hasil         

Bagi hasil = keuntungan x % nisbah x saldo rata-rata tabungan nasabah
                                    Total saldo rata-rata tabungan harian

Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.

Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.

Dalam perhitungan bagi hasil antara penabung dengan pihak koperasi, ad 2 metode yang dipakai lembaga keuangan syari’ah antara lain :
1.      Metode profit share
Nilai yang dibagi sebagai hasil keuntungan koperasi adalah nilai nominal keuntungan ( dari berbagai akad yang dijalankan koperasi kecuali akad hiwalah dan qord maupun biaya administrasi ) yang sudah dikurangi biaya-biaya operasional ( gaji, pembelian atk, biaya listrik dll)
1.      Metode  Gross profit share ( Revenue sharing )
Nilai nominal keuntungan yang akan dibagi ke nasabah adalah seluruh keuntungan kecuali administrasi, akad hiwalah dan qord. Dengan demikian, dalam penghitungan nilai bagi hasil ke nasabah pun akan berbeda nilainya. Jelas, karena tidak ada pengurangan biaya operasional, maka metode gross profit share akan memberikan nilai bagi hasil lebih besar kepada nasabah (penabung/ deposan )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR