Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria
Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri
yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang
memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria
Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system
serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau
berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang
pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan
Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De
Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal
ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong
dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi
perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada
saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama,
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun
1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap
diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang
merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia,
termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan
Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai,
namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3.
Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Sumber :
Komentar
Posting Komentar