Produk Koperasi Syariah



Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifat jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
Produk penyaluran dana kopersi syariah diantaranya:
  1.   Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.

  1.   Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
1)     Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
2)     Jual bei secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai’Salam.
  1. Jasa-jasa
a)     Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain

b)    Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.

c)    Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.

d)    Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.

e)     Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.

f)      Kafalah (penjamin)
Adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.

g)    Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitul maal). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

Sumber :


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR