Produk Koperasi Syariah
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana
yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan
menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli
(piutang mudharabaah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan
ada juga yang bersifat jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah), sewa
menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan
sebagainya.
Produk penyaluran dana kopersi syariah diantaranya:
- Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk
mudharabah dan musyaraakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku
sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha
(mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang
dinyatakan layak untuk diberi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.
- Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada
koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain
seperti:
1) Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana
kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui
keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
2) Jual bei secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika
koperasi membayarnya di muka disebut Bai’Salam.
- Jasa-jasa
a) Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah
akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah
sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan
tenda,soundsistem,dan lain-lain
b) Jasa Wadiah (titipan)
Dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam
Locker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.
c) Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan
ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain
dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d) Rahn
Adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan
tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,
seperti gadai emas.
e) Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan
urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan
SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f) Kafalah (penjamin)
Adalah
jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak
lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya
berhubungan.
g) Qardh (pinjaman lunak)
Jasa
ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan
sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan
lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan
diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitul maal). Umumnya
dana ini diambil dari simpanan pokok.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar