Prinsip Koperasi Syariah



  1. Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut:
    1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
    2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
    3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
    4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja

  1. Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut
    1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
    2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
    3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
    4. Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
    6. Jujur, amanah dan mandiri
    7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
    8. Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Peluang koperasi syariah meliputi segala kegiatan usaha yang halal, bermanfaat, baik dan menguntungkan menggunakan sistem bagi hasil tanpa riba, perjudian ataupun yang tidak jelas. Maka dihimbau bagi pelaku usaha koperasi syariah agar menjalankan usahanya sesuai dengan sertifikasi dan ketentuan usaha yang syar’i. Dalam menjalankan usaha syariah ini harus sesuai fatwa Dengan Syariah Nasional MUI. Dan tentunya usaha berbasis syariah ini tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR