Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
KOPERASI
Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung
arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperationberarti
bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti
“kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
Menurut Pasal 3 UU No. 12 Tahun
1967, koperasi adalah organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat dengan
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Pasal 1 No. UU RI
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, definisi Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
2.
Moh.
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
3.
Ensiklopedia
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
4.
ILO
(International Labour Organization)
Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang.
5. Arifinal
Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
6. Said Hamid
Hasan
Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
7.
Munkner.
Koperasi,
yaitu sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
8. P.J.V. Dooren.
Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum
menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar