KOPERASI SYARIAH BALAI USAHA MANDIRI TERPADU (BAITUL MAL WAT TAMWIL)




KOPERASI SYARIAH
BALAI USAHA MANDIRI TERPADU
(BAITUL MAL WAT TAMWIL)


 


Disusun Oleh :
IKHFA CAHYA S
13215248
3EA11



FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2017




DAFTAR ISI

Cover …………………………………………………………………………………..
Daftar Isi ………………………………………………………………………………
Kata Pengantar ……………………………………………………………………....
BAB I  PENDAHULUAN …………………………………………………………....
1.1.     Latar Belakang Masalah ……………………………………………....
1.2.     Rumusan Masalah ……………………………………………………..
1.3.     Tujuan ………………………………………………………………….
BAB II ISI ……………………………………………………………………………...
        2.1.   Pengertian Koperasi Syariah …………………………………………..
        2.2.   Tujuan Koperasi Syariah ………………………………………………
        2.3.   Fungsi Koperasi Syariah ……………………………………………….
        2.4.   Landasan Koperasi Syariah ……………………………………………
        2.5.   Prinsip Koperasi Syariah ……………………………………………….
BAB III PERMASALAHAN …………………………………………………………
  3.1.   Pengertian Baitul Mal wat Tamwil …………………………………….
  3.2.   Tujuan BMT ……………………………………………………………
 3.3.   Sifat BMT ………………………………………………………………
  3.4.   Visi dan Misi BMT ……………………………………………………..
  3.5.   Fungsi BMT …………………………………………………………….
  3.6.   Ciri-Ciri BMT …………………………………………………………..
BAB IV KESIMPULAN ……………………………………………………………....
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………









KATA PENGANTAR

Puji serta syukur penulis panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT. Yang telah meiimpahkan rahmat, hidayah, serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang diberi judul “KOPERASI SYARIAH” ini tepat pada waktunya.

Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas individu yang telah diberikan kepada penulis dan sebagai karya ilmiah yang berguna untuk mengasah kemampuan para mahasiswa. Menyadari akan terbatasnya pengalaman, pengetahuan serta kemampuan yang dimiliki oleh penulis sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Walaupun demikian, penulis telah berusaha untuk menyelesaikan penulisan ini dengan sebaik mungkin. Dalam pembuatan makalah ini, penulis banyak memperoleh pelajaran maupun ilmu pengetahuanserta pengalaman yang senantiasa dapat bermanfaat dikemudian hari.

Pada kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu STANTY AUFIA RACHMAT selaku dosen pada mata kuliah EKONOMI KOPERASI dan semua pihak yang telah memberi bantuan, bimbingan serta dorongan baik dalam bentuk moril maupun materil untuk keberhasilan penyelesaian penulisan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan penulisan ini masih terdapat kekurangan, baik dari segi materi maupun teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun dari pembaca agar penyusunan berikutnya dapat lebih baik lagi. Penulis juga berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
                                                                                               

 Depok,   Oktober 2017
                                   

                                                                                                               IKHFA CAHYA S
                                                                                                                         Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan Knight of Templar yang lari dari perang salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat, agar transaksi halal dan saling menguntungkan, tak ada yang teraniaya atau maksiat. Jujur dan amanah harus pula menjadi pondasi. Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1)      Apakah koperasi syariah itu?
2)      Apa sajakah tujuan dari koperasi syariah?
3)      Apa sajakah fungsi dari koperasi syariah?
4)      Apa sajakah landasan dalam koperasi syariah?
5)      Apa sajakah prinsip dari koperasi syariah?
6)      Apakah Baitul Mal wat Tamwil itu?
7)      Apa tujuan dari BMT?
8)      Bagaimanakah sifat dari BMT?
9)      Apa saja visi dan misi dari BMT?
10)  Apa saja fungsi dari BMT?
11)  Bagaimana ciri-ciri utama dari BMT?


1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis dapat menentukan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dari koperasi syariah
2)      Untuk mengetahui tujuan dari koperasi syariah
3)      Untuk mengetahui fungsi dari koperasi syariah
4)      Untuk mengetahui landasan koperasi syariah
5)      Untuk mengetahui prinsip koperasi syariah
6)      Untuk mengetahui pengertian dari Baitul Mal wat Tamwil
7)      Untuk mengetahui tujuan dari BMT
8)      Untuk mengetahui sifat dari BMT
9)      Untuk dapat mengetahui visi dan misi BMT
10)  Untuk dapat mengetahui fungsi BMT
11)  Untuk dapat mengetahui apa saja ciri-ciri utama dari BMT







BAB II
ISI

2.1.  Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan sebuah badan usaha atau lembaga dimana kegiatan dan tujuannya berdasarkan syariah Islam yakni Al-Qur’an juga As-Sunnah. Jika sebuah koperasi memiliki usaha yang produktif dalam bidang simpan pinjam, karenanya seluruh produk serta operasionalnya hendaknya dilaksanakan menggunakan fatwa DSN atau Dewan Syariah Nasional dari MUI. Mengingat dari aspect tersebut, maka sistem koperasi syariah ini tidak diperbolehkan menilik usha dalam bidang yang didalamnya terdapat hal yang dilarang agama seperti riba, gharar dan maysir. Sehingga hal yang menyimpang dari aturan agama sangat tidak diperbolehkan dalam lembaga keuangan syariah ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.

2.2.  Tujuan Koperasi Syariah
 Koperasi syariah memiliki tujuan, yaitu untuk dapat meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

2.3.  Fungsi Koperasi Syariah
 Koperasi syariah juga memiliki fungsi, yaitu sebagai berikut :
1)     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2)     Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)     Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5)     Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6)     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7)     Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

2.4.  Landasan Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki beberapa landasan, yaitu sebagai berikut :
1.     Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.     Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.     Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

2.5.  Prinsip Koperasi Syariah
 Koperasi syariah juga memiliki beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :
1)     Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2)     Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3)     Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4)     Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.






BAB III
PERMASALAHAN

3.1.  Pengertian Baitul Mal wat Tamwil
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan singkatan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi,yaitu:
1.     Baitut tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antera lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2.     Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptmalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya

Baitul mal wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Keberadaan BMT dapat dipandang memilliki dua fungsi utama,yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi yang kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomidan bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkanya dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjamaman oleh BMT,  (Soemita 2009:451)

3.2.  Tujuan BMT
 BMT memiliki tujuan, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.3.  Sifat BMT
 BMT memiliki sifat, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, wakaf dan lain-lain)

3.4.   Visi dan Misi BMT
3.4.1.Visi BMT
Yaitu upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti luas) ,sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khasusnya dan masyarakat pada numumnya

3.4.2.Misi BMT
Yaitu membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-kemajuan, serta berkeadilan berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT .

3.5.   Fungsi BMT
Menurut (Muhammad Ridwan,2004:124), BMT memiliki fungsi sebagai berikut :
1)     Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota,
2)     Mempertinggi kualitas SDM anggota agar menjadi lebih professional dan islami,
3)     Mengalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

3.6.   Ciri-Ciri Utama BMT
1.     Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkunganya.
2.     Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3.     Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
4.     Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seseorang atau dari luar masyarakat itu sendiri.




BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.     Koperasi syariah merupakan sebuah badan usaha atau lembaga dimana kegiatan dan tujuannya berdasarkan syariah Islam, yakni Al-Qur’an juga As-Sunnah. Dimana koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.
2.     Salah satu bentuk dari koperasi syariah adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, yaitu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.





  

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DAN STRATEGI PEMASARAN GLOBAL KOPIKO PT MAYORA INDAH TBK

Norma, Moral dan Etika Dalam Bisnis Global

PILIHAN STRATEGI DALAM MEMASUKI PASAR GLOBAL, EKSPOR, LISENSI, USAHA PATUNGAN, STRATEGI PERLUASAN PASAR DAN PENENTUAN POSISI PASAR