KOPERASI SYARIAH BALAI USAHA MANDIRI TERPADU (BAITUL MAL WAT TAMWIL)
KOPERASI
SYARIAH
BALAI
USAHA MANDIRI TERPADU
(BAITUL
MAL WAT TAMWIL)
Disusun
Oleh :
IKHFA
CAHYA S
13215248
3EA11
FAKULTAS
EKONOMI
MANAJEMEN
2017
DAFTAR
ISI
Cover
…………………………………………………………………………………..
Daftar
Isi ………………………………………………………………………………
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………....
BAB
I PENDAHULUAN …………………………………………………………....
1.1. Latar
Belakang Masalah ……………………………………………....
1.2. Rumusan
Masalah ……………………………………………………..
1.3. Tujuan
………………………………………………………………….
BAB
II ISI ……………………………………………………………………………...
2.1.
Pengertian Koperasi Syariah …………………………………………..
2.2. Tujuan Koperasi Syariah ………………………………………………
2.3. Fungsi Koperasi Syariah ……………………………………………….
2.4. Landasan Koperasi Syariah ……………………………………………
2.5. Prinsip Koperasi Syariah ……………………………………………….
BAB
III PERMASALAHAN …………………………………………………………
3.1.
Pengertian Baitul Mal wat Tamwil …………………………………….
3.2. Tujuan
BMT ……………………………………………………………
3.3.
Sifat BMT ………………………………………………………………
3.4.
Visi dan Misi BMT ……………………………………………………..
3.5.
Fungsi BMT …………………………………………………………….
3.6.
Ciri-Ciri BMT …………………………………………………………..
BAB
IV KESIMPULAN ……………………………………………………………....
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR
Puji
serta syukur penulis panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT. Yang telah meiimpahkan
rahmat, hidayah, serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang diberi judul “KOPERASI SYARIAH”
ini tepat pada waktunya.
Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas individu yang telah diberikan kepada
penulis dan sebagai karya ilmiah yang berguna untuk mengasah kemampuan para
mahasiswa. Menyadari akan terbatasnya pengalaman, pengetahuan serta kemampuan
yang dimiliki oleh penulis sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Walaupun demikian, penulis telah berusaha untuk menyelesaikan
penulisan ini dengan sebaik mungkin. Dalam pembuatan makalah ini, penulis
banyak memperoleh pelajaran maupun ilmu pengetahuanserta pengalaman yang senantiasa
dapat bermanfaat dikemudian hari.
Pada
kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu STANTY AUFIA RACHMAT selaku dosen pada
mata kuliah EKONOMI KOPERASI dan
semua pihak yang telah memberi bantuan, bimbingan serta dorongan baik dalam
bentuk moril maupun materil untuk keberhasilan penyelesaian penulisan makalah
ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan penulisan ini masih terdapat kekurangan, baik
dari segi materi maupun teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun dari pembaca agar
penyusunan berikutnya dapat lebih baik lagi. Penulis juga berharap, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Depok,
Oktober 2017
IKHFA CAHYA S
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Maka Allah mengutus para nabi, salah
satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan Knight of Templar yang lari dari
perang salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim adalah
orang-orang yang memperkenalkan konsep perbankan dengan pinjaman yang berbunga.
Dalam bermuamalah islam menerapkan kriteria yang ketat, agar
transaksi halal dan saling menguntungkan, tak ada yang teraniaya atau maksiat. Jujur dan amanah harus pula menjadi pondasi. Maka bila tawaran dari bermuamalah
dengan hukum islam lebih menggiurkan,mengapa kita masih tertarik dengan konsep
jahiliyah.
Koperasi syariah mempunyai
kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal
dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam
koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam
dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan
nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional
(biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dijelaskan sebelumnya, maka penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai
berikut :
1) Apakah
koperasi syariah itu?
2) Apa
sajakah tujuan dari koperasi syariah?
3) Apa
sajakah fungsi dari koperasi syariah?
4) Apa
sajakah landasan dalam koperasi syariah?
5) Apa
sajakah prinsip dari koperasi syariah?
6) Apakah
Baitul Mal wat Tamwil itu?
7) Apa
tujuan dari BMT?
8) Bagaimanakah
sifat dari BMT?
9) Apa
saja visi dan misi dari BMT?
10) Apa
saja fungsi dari BMT?
11) Bagaimana
ciri-ciri utama dari BMT?
1.3. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka
penulis dapat menentukan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1) Untuk
mengetahui pengertian dari koperasi syariah
2) Untuk
mengetahui tujuan dari koperasi syariah
3) Untuk
mengetahui fungsi dari koperasi syariah
4) Untuk
mengetahui landasan koperasi syariah
5) Untuk
mengetahui prinsip koperasi syariah
6) Untuk
mengetahui pengertian dari Baitul Mal wat Tamwil
7) Untuk
mengetahui tujuan dari BMT
8) Untuk
mengetahui sifat dari BMT
9) Untuk
dapat mengetahui visi dan misi BMT
10) Untuk
dapat mengetahui fungsi BMT
11) Untuk
dapat mengetahui apa saja ciri-ciri utama dari BMT
BAB
II
ISI
2.1. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan sebuah badan usaha atau
lembaga dimana kegiatan dan tujuannya berdasarkan syariah Islam yakni Al-Qur’an
juga As-Sunnah. Jika sebuah koperasi memiliki usaha yang produktif dalam bidang
simpan pinjam, karenanya seluruh produk serta operasionalnya hendaknya
dilaksanakan menggunakan fatwa DSN atau Dewan Syariah Nasional dari MUI.
Mengingat dari aspect tersebut, maka sistem koperasi syariah ini tidak
diperbolehkan menilik usha dalam bidang yang didalamnya terdapat hal yang
dilarang agama seperti riba, gharar dan maysir. Sehingga hal yang menyimpang
dari aturan agama sangat tidak diperbolehkan dalam lembaga keuangan syariah
ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba, maysir, dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak
diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga
keuangan syariah lainnya.
2.2. Tujuan Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki tujuan, yaitu untuk
dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.
2.3. Fungsi Koperasi Syariah
Koperasi syariah juga memiliki fungsi, yaitu
sebagai berikut :
1) Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2) Memperkuat kualitas sumber daya
insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten,
dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam.
3) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4) Sebagai mediator antara
menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi
pemanfaatan harta.
5) Menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif
6) Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja
7) Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
2.4. Landasan Koperasi Syariah
Koperasi
syariah memiliki beberapa landasan, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong
(ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2. Koperasi syariah berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
3. Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
2.5. Prinsip Koperasi Syariah
Koperasi syariah juga memiliki beberapa
prinsip, yaitu sebagai berikut :
1) Kekayaan adalah amanah Allah swt
yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2) Manusia diberi kebebasan
bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3) Manusia merupakan khalifah Allah dan
pemakmur di muka bumi.
4) Menjunjung tinggi keadian serta
menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir
orang atau sekelompok orang saja.
BAB
III
PERMASALAHAN
3.1. Pengertian Baitul Mal wat Tamwil
Baitul Mal
wat Tamwil (BMT) merupakan singkatan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau
Baitul Mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil,
dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum
fakir miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang
tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
BMT sesuai namanya terdiri dari
dua fungsi,yaitu:
1. Baitut tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan
kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antera lain mendorong
kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2. Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak
dan sedekah serta mengoptmalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya
Baitul mal
wat tamwil adalah yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan
kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan
zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan
amanatnya.
Keberadaan BMT dapat dipandang memilliki dua fungsi utama,yaitu sebagai
media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan
wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang
investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi yang
kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan BMT
juga berfungsi sebagai lembaga ekonomidan bertugas menghimpun dana dari
masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan
menyalurkanya dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjamaman
oleh BMT, (Soemita 2009:451)
3.2. Tujuan BMT
BMT memiliki tujuan, yaitu meningkatkan
kualitas usaha ekonomi untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
3.3.
Sifat BMT
BMT memiliki sifat, yaitu memiliki usaha
bisnis yang bersifat mandiri ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola
secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, wakaf dan lain-lain)
3.4. Visi
dan Misi BMT
3.4.1.Visi BMT
Yaitu upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga
yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti luas)
,sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan
kehidupan anggota pada khasusnya dan masyarakat pada numumnya
3.4.2.Misi
BMT
Yaitu
membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani
yang adil berkemakmuran-kemajuan, serta berkeadilan berlandaskan syariah dan
ridho Allah SWT .
3.5. Fungsi
BMT
Menurut
(Muhammad Ridwan,2004:124), BMT memiliki fungsi sebagai berikut :
1) Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota,
2) Mempertinggi
kualitas SDM anggota agar menjadi lebih professional dan islami,
3) Mengalang
dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
3.6. Ciri-Ciri Utama BMT
1. Berorientasi
bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak
untuk anggota dan lingkunganya.
2.
Bukan
lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan zakat, infak dan
sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
3.
Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
4. Milik
bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik
orang seseorang atau dari luar masyarakat itu sendiri.
BAB
IV
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan
yang telah diuraikan di bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Koperasi syariah merupakan sebuah badan
usaha atau lembaga dimana kegiatan dan tujuannya berdasarkan syariah Islam, yakni Al-Qur’an
juga As-Sunnah.
Dimana koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.
2. Salah
satu bentuk dari koperasi syariah adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT) atau Balai
Usaha Mandiri Terpadu, yaitu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan
prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam
rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir
miskin, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata
cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar