Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
1.
Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Adalah simpanan anggota KJKS dengan
akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan
dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat
operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil
atas penyimpanan dananya, tetapi bias diganti kompensasinya dengan
imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi
yang bersangkutan.
2.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah
Adalah tabungan dari anggota pada
koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk
investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan
yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan
mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi
hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
3.
Investasi mudharabah Berjangka
Adalah merupakan tabungan anggota
anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya
dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.
Sumber
Dana Koperasi
1.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok
tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah
Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang
atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori
modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan
berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara
kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan
koperasi Syariah.
3.
Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk
investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian
menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini
memiliki dua jenis karakter antara lain:
· Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut
(Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam
yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad
dhomamah.
· Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan
untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue
Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar