Jenis-Jenis Koperasi
1.
Jenis
Koperasi Menurut Fungsinya
a) Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b) Koperasi
penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c) Koperasi
produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
d) Koperasi
jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a) Koperasi
Primer adalah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b) Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
· Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
· Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a) Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b) Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
4. Jenis
Koperasi Berdasarkan keanggotaannya
a) Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
b) Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
c) Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
d) Koperasi Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar