LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST
PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Segala sesuatu yang ada di dunia ini, tidak luput dari yang namanya suatu peraturan, dimana dengan adanya peraturan tersebut, maka sesuatunya dapat berjalan dengan baik dan terarah tanpa adanya suatu pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan norma ataupun adat istiadat yang berlaku dimasyarakat atau disuatu Negara. Lingkungan legal dan peraturan, dapat dikatakan bahwa lingkungan yang penuh dengan suatu pengendalian didalamnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kebebasan diperlukan juga didalam lingkungan tersebut sehingga masyarakat yang ada atau tinggal di lingkungan tersebut dapat berkreasi dan berinovasi sesuai dengan kemampuannya. Lingkungan legal dan peraturan, juga berlaku didalam pemasaran global. Dengan begitu, pemasaran global dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan yang berlaku di negaranya maupun di Negara yang akan dimasuki atau berlaku diantara Negara yang melakukan pemasara...